Wamendiktisaintek RI bersama jajaran pimpinan kampus ‘Satu Langkah di Depan’ memberikan keterangan pers terkait urgensi kerja sama perguruan tinggi dengan Kemensos RI dalam pengentasan kemiskinan, dan sedikit menyampaikan terkait tukin dosen.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen aparatur sipil negara atau ASN merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi menjadi prioritas.
“Mengenai Tukin dosen ASN ini sudah selesai,” ucap Fauzan, Wamendiktisaintek usai penandatanganan kerja sama antara Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Jawa Timur dengan Kementerian Sosial (Kemensos) di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pada Senin, 10 Februari 2025.
Tukin untuk tahun 2025 diusulkan melalui tiga (3) skema yang meliputi opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun. Kementerian Keuangan melalui Ketua Banggar DPR menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada 23 Januari 2025 lalu.
Anggaran ini ditujukan kepada dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI, yang berjumlah 33.957 dosen. Dengan persetujuan tersebut, artinya pencairan Tukin segera direalisasikan, tentu melalui proses birokrasi sesuai aturan atau kebijakan.
Mendampingi Wamendiktisaintek tersebut, Rektor Unesa, Nurhasan atau Cak Hasan mengapresiasi komitmen dan langkah cepat pemerintah dalam hal ini Kemendiktisaintek RI yang sudah menampung aspirasi dan memperhatikan kesejahteraan dosen.
KIRI—KANAN: Wamendiktisaintek RI; Mensos RI; dan Rektor Unesa.
Menurut Cak Hasan, dengan disetujuinya anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, merupakan salah satu bukti langkah konkrit Kemendiktisaintek dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
“Bagi kami ini merupakan langkah responsif dan langkah positif. Dengan komitmennya, kami yakin Kemendiktisaintek punya cara dan skema bijak terkait persoalan Tukin ini yang harus kita dukung bersama,” ucap guru besar ilmu keolahragaan Unesa itu.
Ditambahkan Cak Hasan, komitmen kementerian menjadi semangat Unesa PTN-BH, yang juga berkomitmen untuk memperhatikan aspek kesejahteraan dosen melalui berbagai skema seperti remunerasi atau uang saku, bonus, tunjangan atau insentif berdasarkan tingkat tanggung jawab dan beban kerja yang diukur sesuai kebijakan.
Sebagai tambahan dan untuk diketahui bersama, ada beberapa tahapan atau proses birokrasi yang dilalui dalam pemberian Tukin dosen ASN sebagai berikut: (a) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB; (b) Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan Dosen ASN;
Berikutnya, (c) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi meminta persetujuan tentang besaran Tukin Dosen ASN kepada Menteri Keuangan; (d) Setelah diperoleh persetujuan Menteri Keuangan, disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN;
Dan, terakhir, (e) Berdasarkan Perpres tentang Tukin Dosen ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tukin Dosen ASN di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.[Tim Humas]
Share It On: