Unesa.ac.id, SURABAYA - Seiring hadirnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak Desember 2021.
“Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang berbunyi; bahwa setiap kampus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan. Sehingga, Kampus dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual,” ujar Kasatgas PPKS UNESA, Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag pada Jumat, 14 Desember 2022.
Embrio pembentukan PPKS UNESA berawal dari Pusat Studi Gender dan Anak yang sudah mulai gerakan antikekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Seiring dengan adanya permen tersebut, semakin diperlukan peran khusus Satgas.
Satgas PPKS UNESA memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi maupun sosialisasi antikekerasan seksual dan peraturan rektor serta infrastruktur yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur berikut; 1) pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan. 2) Investigasi; mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku.” Jika membutuhkan assessment psikologi, kami akan melakukan assessment psikologi,” terangnya.
Setelah ditemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut, maka prosedur selanjutnya, 3) adalah kajian dan pengambilan keputusan. Dalam tahap ini, Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, permendikbud dan aturan- aturan lainnya. Setelah pengkajian selesai, hasilnya jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan.
Terkait sanksi terhadap terduga pelaku didasarkan pada jenis pelanggaran; ringan, sedang atau berat. “Itu ada ketentuannya sendiri, kalau berat bagaimana, jadi harus melihat itu sudah masuk ke ranah etik, atau masuk ke ranah hukum,” jelasnya.
Dalam proses investigasi, terduga pelaku akan dinonaktifkan untuk menjaga kenetralan dan kelancaran jalannya investigasi. Selain itu, Satgas PPKS juga mengambil sikap pro-korban. Korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan juga rehabilitasi. Dalam kasus yang berlawanan, jika tuduhan yang diberikan dalam jalannya investigasi tidak terbukti. Satgas PPKS juga berkewajiban untuk mengembalikan nama baik tertuduh. “Maka kami berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi nama baik dan sebagainya,” tegasnya.
Satgas PPKS memiliki tiga divisi yang terdiri dari; divisi Advokasi dan Hukum, divisi Prevensi dan Intervensi, dan divisi Gender dan Anak. Masing-masing divisi terdiri dari tim yang ahli di bidangnya.
Kasatgas mengakui bahwa, era sekarang, sosial media menjadi tempat curhatan dan pengaduan. Namun, menurutnya, itu justru memblow-up identitas korban maupun pelaku tanpa jaminan maupun keadilan. “Ketika UNESA sudah memberikan saluran yang resmi, yang tentunya amanah dan sesuai dengan koridor. Maka sampaikan pada saluran yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan sebuah penanganan,” pesan Kasatgas. Jika suara tersebut dikeluarkan melalui media sosial, yang ada hanyalah bola liar yang dilempar kesana kemari. Hal tersebut akan berdampak kembali pada kesiapan mental korban, yang terjadi akibat terbukanya identitas melalui inisial.
“Kalau kami, melalui hotline ini, kami menjamin identitas korban adalah rahasia. Identitas pelapor juga adalah rahasia,” tegasnya kembali. Hal itu merupakan komitmen dari Satgas PPKS UNESA, agar prosedur penanganan tetap berjalan dengan baik dan dapat menentramkan mental korban.
Bagi civitas academica baik sebagai korban, maupun saksi mata yang ingin melakukan pelaporan dapat langsung menghubungi hotline pengaduan: +62 813-3175-2377 (panggilan) atau +62 813-3175-2377 (Whatsapp). Selain itu, Satgas PPKS juga menyediakan media social berupa Instagram, dengan nama satgasppks_unesa atau melalui link aduan: bit.ly/pengaduankekerasanseksualunesa . Jika ingin melakukan pengaduan secara langsung, dapat mengunjungi Lantai 7, Gedung Rektorat UNESA, Kampus Lidah Wetan.
“Kami berharap UNESA menjadi tempat aman dan nyaman. Kita bisa belajar, dan berproses dengan baik. Pastinya tidak memberikan ruang terhadap kekerasan seksual. Yang terjadi, pun akan ditindak tegas,” pungkas Mutimmatul Faidah.
Reporter: Hasna
Editor: @zam*
Share It On: